Bagan Softskill

Selasa, 20 Juni 2017
Posted by dzikri

BAGAN SOFTSKILL DARI PERTEMUAN 1 SAMPAI PETEMUAN 2

Download Disini

Hak Paten (Softskill)

Senin, 08 Mei 2017
Posted by dzikri
Tugas
HAK PATEN

1.Memasyarakat System Paten
   System paten merupakan suatu hal yang sangat penting Andaikan saja apabila karya yang telah kita buat di akui oleh orang lain, Tidakah kita merasa rugi atau gimana?. Nah itulah pentingnya sebuah System paten. Seperti halnya, saat lagu-lagu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru diluncurkan tahun 2007, lagu tersebut langsung dipatenkan. Rupanya hal ini untuk mendorong masyarakat agar ikut mematenkan karya mereka. Apalagi sebelumnya lagu Rasa Sayange dan Jali-Jali sudah diakui Malaysia.

    Tapi, kejadian itu kini berulang lagi. belum lama ini sebuah iklan pariwisata Malaysia di Discovery Channel menggunakan visual penari pendet, sebuah tarian asli Pulau Dewata, Bali. Meski iklan itu sudah dicabut pihak Discovery sejak dua hari lalu, tapi masalah belum selesai Sejauh ini memang sedikit kekayaan Indonesia yang dipatenkan ke UNESCO, misalnya keris dan wayang. Sedangkan batik dan angklung hingga kini masih menunggu proses. Pendaftaran hak paten ini tampaknya memang kian penting. 


SUMBER :
http://adhepy.blogspot.co.id/2015/05/peran-informasi-paten-dalam.html


 
TULISAN
HAK PATEN


1. Pengertian Teknologi Know How dan Teknologi Paten


    Teknologi adalah suatu cara yang di gunakan untuk mempermudah pekerjaan yang di lakukan oleh manusia
     Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setela kita mengiplemen tasikan pengetahuan tersebut
     Paten adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invenesi nya di bidang teknologi , yang untuk selama waktu terntentu melaksanakan sendiri invensi nya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
      Jadi hak paten biasanya di berikan kepada seseorang/kelompok yang melakukan penelitian di bidang teknologi oleh negara

2. Pokok – Pokok  Peranan Informasi Paten

      Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus  invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.

      Informasi paten nantinya akan di cantumkan pada dokumen paten. Dokumen paten inilah yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi apakah paten tersebut layak atau tidak mendapatkan paten.
Adapun Bagian utama dari dokumen paten yang terbagi 2 bagian yaitu :
  a.)Cover page :
  Berisi :
    * Data-data administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information)
    * Data-data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.   
    * Abstrak, gambar publikasi invensi,
    * Jumlah klaim dan gambar.

   b.)    Spesification page :
   Berisi:  
    I.    Judul
    II. Bidang Teknik Invensi
    III. Latar Belakang Invensi
    IV. Ringkasan Invensi
    V. Uraian Singkat Gambar (bila ada)
    VI. Uraian Lengkap Invensi
    VII. Klaim
    VIII. Abstrak
    IX. Gambar dan/atau Grafik (bila ada)

Point yang paling pentig diatas adalah klaim , karena klaim berisi :
1.Bagian Paling penting dalam Spesifikasi
2.Batas hak Perlindungan yang di minta oleh inventor/pemohon
3.Berisi Fitur-fitur yang khas dari invensi
4.Fokus pada hal baru yang di temukan



3. Apa yang dimaksud Informasi Paten, Ruang Lingkup dan Elemen Paten
   * Informasi Paten

            Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa Informasi Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

   * Ruang Lingkup

            Pengertian dari Ruang lingkup adalah Batasan. Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian. Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang diteliti.

   * Elemen Paten

    Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa:
   
    * proses;
    * hasil produksi;
    * penyempurnaan dan pengembangan proses;
    * penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

     Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:
* Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
* Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun       yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
* Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


SUMBER :

  https://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/
  https://riefkyhamdallahfandy.wordpress.com/2011/04/25/pengertian-ruang-lingkup/
  http://adhepy.blogspot.co.id/2015/05/peran-informasi-paten-dalam.html
  http://agungnetworks.blogspot.co.id/2015/04/dasar-pokok-alih-teknologi.html
 

Hak Cipta dan Hak Paten

Senin, 17 April 2017
Posted by dzikri

TUGAS
HAK CIPTA DAN HAK PATEN

1. Cara Mendapatkan/Mendaftarkan Hak Cipta

Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997). 

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
•         Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
•         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
•         Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
•         CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
•         Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
•         Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
•         Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
•         Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
•         Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
•         Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
•         Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
•         Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
•         Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
•         Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
•         Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
•         Peta: 1 (satu) buah;
•         Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
•         Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
•         Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
•         Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

2. Benda atau Kekayaan Intelektual apa Saja yang Dapat di Jadikan Hak Cipta dan Hak Paten

HAK CIPTA

Hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
* Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
* karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
* karya-karya koreografi
* komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
* karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
* Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
* foto-foto
* ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
* karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik



Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
* karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
* program computer
* data base
* seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
* Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
* Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
* buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
* khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
* alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
* lagu, termasuk karawitan dan phonogram
* karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomime
* pertunjukan-pertunjukan
* karya-karya penyiaran
* semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase,
* kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
* Arsitektur
* Peta
* seni batik
* foto
* karya-karya sinematografi
* terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).

HAK PATEN

Hak paten memiliki beberapa jenis. Jenis ini sendiri merujuk pada undang-undang no 14 pada tahun 2001, antara lain :
* Paten biasa
Yang dimaksud dengan paten biasa adalah, sebuah produk atau sesuatu yang dilakukan melalui penelitian dan juga pengembangan secara mendalam dengan lebih dari 1 kali klaim.
* Paten sederhana
Yang dimaksud dengan paten sederhana adalah, sebuah produk atau sesuatu yang dilakukan tidak melalui penelitian dan juga pengembangan secara mendalam dan hanya dilakukan 1 kali klaim.
Contoh hak paten
Seperti yang telah disebutkan di atas, ada banyak sekali contoh hak paten yang ada di sekitar Anda. Berikut ini adalah aneka contoh hak paten tersebut ;
* Hak paten di bidang industri
Untuk contoh hak paten dalam bidang industri adalah hak paten sistem mesin pembakaran 4 langkah pada motor, pertama kali yang mematenkan teknik ini di Indonesia adalah Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa. Dengan demikian apabila ada perusahaan lain yang ingin mengajukan lisensi ini, tidak akan diterima, salah satunya adalah Bajaj Auto Limited.
Contoh lainnya datang dari produsen mobil yang bernama Paice, yang mengklaim sudah memiliki paten terhadap mesin mobil dengan teknik hibrida. Kini perusahaan ini tengah mengajukan gugatan pada 2 perusahaan mobil asal Korea yang bernama Hyundai dan Kia Optima yang menggunakan teknologi tersebut.
* Hak paten di bidang perangkat lunak
Contoh hak paten berikutnya adalah pada perangkat lunak. Beberapa waktu yang lalu pihak Yahoo memberikan gugatan pada pihak Facebook, dimana sebelumnya pihak Yahoo, telah mematenkan sistem peletakan iklan dengan akses tertentu, dan hal ini kemudian digunakan oleh pihak Facebook.
* Hak paten di bidang obat-obatan

Beberapa waktu yang lalu Amerika Serikat tengah mematenkan penemuannya atas obat diabet dari tanaman terong dan juga pare, namun ternyata penggunaan obat dari tanaman ini sudah digunakan oleh masyarakan India sejak ribuan tahun yang lalu.

TULISAN
HAK CIPTA DAN HAK PATEN


1. Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Hak Cipta adalah :

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
* Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
* karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
* karya-karya koreografi
* komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
* karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
* Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
* foto-foto
* ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
* karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
* Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
* karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
* program komputer
* data base
* seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
* Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
* Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).

Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
* buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
* khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
* alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
* lagu, termasuk karawitan dan phonogram
* karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
* pertunjukan-pertunjukan
* karya-karya penyiaran
* semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
* arsitektur
* peta
* seni batik
* foto
* karya-karya sinematografi
* terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.

Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk “pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika”.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.

Contoh lain dari ide yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :

* Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
* Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
* Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.


Hak Paten adalah :

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.


Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Perbedaan Hak Paten & Hak Cipta adalah

Hak Paten

Dasar Hukum

Adapun dasar hukum dari paten adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Pengertian

Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai paten yaitu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Objek Yang Dilindungi

Objek yang dilindungi oleh paten yaitu invensi dalam bidang teknologi. Lebih lanjut Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2001 memberikan pengertian mengenai invensi, yaitu ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Hak Cipta

Dasar Hukum

Dasar hukum mengenai hak cipta termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pengertian

Pengertian hak cipta dapat kita lihat pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2002, yaitu merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Objek Yang Dilindungi

Adapun objek yang dilindungi oleh hak cipta adalah ciptaan hasil karya pencipta dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merek lebih pada perlindungan bagi simbol/logo yang digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, sedangkan paten memberikan perlindungan bagi invensi dalam bidang teknologi. Sementara itu hak cipta, perlindungannya pada hasil karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

2. UU yang Mengatur Hak Cipta dan Hak Paten

Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
* Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
* Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
* alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
* musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
* drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
* seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas,  seni patung dan seni terapan;
* arsitektur;
* peta;
* seni batik;
* fotografi;
* sinematografi;
* terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


UU Hak paten adalah :
* Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
* Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

3. Universal Copyright Convention

Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Conventionadalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama denganKonvensi Bern.
Latar belakang
Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut. Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkansimbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat.Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern. Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989. Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern







SUMBER :

id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://ngobrolinhukum.com/2014/06/25/perbedaan-mendasar-antara-merek-paten-dan-hak-cipta/
http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/hak-cipta-paten-dan-merek-adakah-perbedaannya.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak_Cipta_Universal

Peraturan dan Regulasi

Rabu, 21 Desember 2016
Posted by dzikri
Kali ini saya akan membahas tentang peraturan dan regulasi

 berikut ini pengertian dari Peraturan dan Regulasi :


Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat denganaturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk,misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasisosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat,mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). 

untuk lebih detai dan lengkap nya kelik link di bawah ini
 DI SINI

IT FORENSIK

Sabtu, 22 Oktober 2016
Posted by dzikri


















Diatas adalah preview Doc untuk tugas Etika dan Profesi dengan materi IT forensik untuk link download tugas itu ada di bawah ini :


https://drive.google.com/open?id=0B3MdBPfIgHCoQlBoYTVTU0FsQkU


Welcome to My Blog

Popular Post

- Copyright © Notes -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -