Posted by : dzikri
Senin, 08 Mei 2017
TULISAN
HAK PATEN
HAK PATEN
1. Pengertian Teknologi Know How dan Teknologi Paten
Teknologi adalah suatu cara yang di gunakan untuk mempermudah pekerjaan yang di lakukan oleh manusia
Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setela kita mengiplemen tasikan pengetahuan tersebut
Paten adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara kepada inventor atas hasil invenesi nya di bidang teknologi , yang untuk selama waktu terntentu melaksanakan sendiri invensi nya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Jadi hak paten biasanya di berikan kepada seseorang/kelompok yang melakukan penelitian di bidang teknologi oleh negara
2. Pokok – Pokok Peranan Informasi Paten
Informasi Paten adalah informasi dari suatu invensi yang diajukan permohonan patennya. Invensi adalah penemuan dalam bidang teknologi. Terus invensi yang sudah ada informasinya ini apakah invensi yang sudah didaftarkan patennya saja ? Jawabnya tidak. Invensi yang sudah memiliki informasi paten ini adalah invensi yang masih dalam proses ataupun sudah disetujui patennya.
Informasi paten nantinya akan di cantumkan pada dokumen paten. Dokumen paten inilah yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi apakah paten tersebut layak atau tidak mendapatkan paten.
Adapun Bagian utama dari dokumen paten yang terbagi 2 bagian yaitu :
a.)Cover page :
Berisi :
* Data-data administrasi proses paten yg dijalani (Bibliographic Information)
* Data-data legal yang berhubungan dengan proses permohonan paten.
* Abstrak, gambar publikasi invensi,
* Jumlah klaim dan gambar.
b.) Spesification page :
Berisi:
I. Judul
II. Bidang Teknik Invensi
III. Latar Belakang Invensi
IV. Ringkasan Invensi
V. Uraian Singkat Gambar (bila ada)
VI. Uraian Lengkap Invensi
VII. Klaim
VIII. Abstrak
IX. Gambar dan/atau Grafik (bila ada)
Point yang paling pentig diatas adalah klaim , karena klaim berisi :
1.Bagian Paling penting dalam Spesifikasi
2.Batas hak Perlindungan yang di minta oleh inventor/pemohon
3.Berisi Fitur-fitur yang khas dari invensi
4.Fokus pada hal baru yang di temukan
3. Apa yang dimaksud Informasi Paten, Ruang Lingkup dan Elemen Paten
* Informasi Paten
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa Informasi Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
* Ruang Lingkup
Pengertian dari Ruang lingkup adalah Batasan. Ruang lingkup juga dapat dikemukakan pada bagian variabel-variabel yang diteliti, populasi atau subjek penelitian, dan lokasi penelitian. Penggambaran Ruang lingkup Dapat Kita Nilai Dari data karakteristik responden perlu dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif tentang bagaimana keadaan responden penelitian kita, yang boleh jadi diperlukan untuk melihat data hasil pengukuran variabel-variabel yang diteliti.
* Elemen Paten
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa:
* proses;
* hasil produksi;
* penyempurnaan dan pengembangan proses;
* penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:
* Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
* Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
* Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
SUMBER :
https://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/
https://riefkyhamdallahfandy.wordpress.com/2011/04/25/pengertian-ruang-lingkup/
http://adhepy.blogspot.co.id/2015/05/peran-informasi-paten-dalam.html
http://agungnetworks.blogspot.co.id/2015/04/dasar-pokok-alih-teknologi.html