Posted by : dzikri Senin, 17 April 2017

TUGAS
HAK CIPTA DAN HAK PATEN

1. Cara Mendapatkan/Mendaftarkan Hak Cipta

Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997). 

1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
•         Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
•         Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
•         Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
•         CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
•         Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
•         Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
•         Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
•         Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
•         Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
•         Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
•         Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
•         Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
•         Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
•         Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
•         Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
•         Peta: 1 (satu) buah;
•         Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
•         Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
•         Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
•         Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

2. Benda atau Kekayaan Intelektual apa Saja yang Dapat di Jadikan Hak Cipta dan Hak Paten

HAK CIPTA

Hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
* Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
* karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
* karya-karya koreografi
* komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
* karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
* Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
* foto-foto
* ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
* karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik



Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
* karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
* program computer
* data base
* seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
* Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
* Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
* buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
* khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
* alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
* lagu, termasuk karawitan dan phonogram
* karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomime
* pertunjukan-pertunjukan
* karya-karya penyiaran
* semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase,
* kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
* Arsitektur
* Peta
* seni batik
* foto
* karya-karya sinematografi
* terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).

HAK PATEN

Hak paten memiliki beberapa jenis. Jenis ini sendiri merujuk pada undang-undang no 14 pada tahun 2001, antara lain :
* Paten biasa
Yang dimaksud dengan paten biasa adalah, sebuah produk atau sesuatu yang dilakukan melalui penelitian dan juga pengembangan secara mendalam dengan lebih dari 1 kali klaim.
* Paten sederhana
Yang dimaksud dengan paten sederhana adalah, sebuah produk atau sesuatu yang dilakukan tidak melalui penelitian dan juga pengembangan secara mendalam dan hanya dilakukan 1 kali klaim.
Contoh hak paten
Seperti yang telah disebutkan di atas, ada banyak sekali contoh hak paten yang ada di sekitar Anda. Berikut ini adalah aneka contoh hak paten tersebut ;
* Hak paten di bidang industri
Untuk contoh hak paten dalam bidang industri adalah hak paten sistem mesin pembakaran 4 langkah pada motor, pertama kali yang mematenkan teknik ini di Indonesia adalah Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisa. Dengan demikian apabila ada perusahaan lain yang ingin mengajukan lisensi ini, tidak akan diterima, salah satunya adalah Bajaj Auto Limited.
Contoh lainnya datang dari produsen mobil yang bernama Paice, yang mengklaim sudah memiliki paten terhadap mesin mobil dengan teknik hibrida. Kini perusahaan ini tengah mengajukan gugatan pada 2 perusahaan mobil asal Korea yang bernama Hyundai dan Kia Optima yang menggunakan teknologi tersebut.
* Hak paten di bidang perangkat lunak
Contoh hak paten berikutnya adalah pada perangkat lunak. Beberapa waktu yang lalu pihak Yahoo memberikan gugatan pada pihak Facebook, dimana sebelumnya pihak Yahoo, telah mematenkan sistem peletakan iklan dengan akses tertentu, dan hal ini kemudian digunakan oleh pihak Facebook.
* Hak paten di bidang obat-obatan

Beberapa waktu yang lalu Amerika Serikat tengah mematenkan penemuannya atas obat diabet dari tanaman terong dan juga pare, namun ternyata penggunaan obat dari tanaman ini sudah digunakan oleh masyarakan India sejak ribuan tahun yang lalu.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

- Copyright © Notes -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -